BPBPK Prov. Kalteng Gelar Rakor dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara Rapat Koordinasi dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (22/10/2024).
Bimtek ini dihadiri peserta dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Kab. Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, dan Barito Utara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kabupaten, serta Kepala Bidang dan Kepala Seksi yang menangani Sub Urusan Kebakaran Kabupaten se-Kalimantan Tengah.
(Baca Juga : Kick Off Meeting pembangunan sektor PPAS Kalteng)

Mewakili Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Pengendalian Operasi Kibue saat menyampaikan laporan panitia mengatakan bahwa Rapat Koordinasi dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran ini merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan setiap tahun dalam rangka meningkatkan sinergisitas peningkatan kapasitas Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). “Melalui rakor ini, diharapkan adanya peningkatan sinergisitas antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat melalui pengorganisasian Redkar yang semakin baik, dan juga Kabupaten/Kota mampu melakukan pembinaan terhadap Redkar di tempat masing-masing dengan maksimal,” ujar Kibue.
Dalam kesempatan yang sama, mewakili Sekretaris Daerah, Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat membuka rapat mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diteruskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dalam pasal 15 ayat 7 huruf b, mengamanahkan bahwa khusus untuk urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
Hal tersebut dikarenakan, sub urusan kebakaran masuk dalam urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan pendanaan dalam APBD. “Pada acara kita hari ini, ada beberapa poin penekanan yang ingin saya sampaikan, yakni dalam rangka menindaklanjuti amanah Permendagri 16 tahun 2020 dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/4344/SJ tanggal 15 Agustus 2023, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang menangani sub urusan pemadam kebakaran agar dapat mempersiapkan strategi dan langkah guna percepatan penyiapan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran secara mandiri,” bebernya.
Disampaikan pula, agar lebih digalakkan sosialisasi program / kegiatan damkar dan penyelamatan supaya masyarakat mengetahui keberadaan serta tugas fungsi dan layanan Damkar Penyelamatan, baik itu melalui media sosial, ataupun langsung terjun ke masyarakat. Seluruh dinas atau bidang yang menangani urusan kebakaran wajib melibatkan masyarakat melalui Redkar, serta melakukan pembinaan dan dukungan secara terus menerus dan terorganisir, sehingga Redkar menjadi mitra kerja yang saling membangun dan mampu mencapai target waktu tanggap (response time) 15 menit dalam penanggulangan kejadian kebakaran. Lalu, sebagai instansi yang juga menangani kebakaran dan penyelamatan, agar dapat terlibat secara aktif dalam hal dukungan penanggulangan Karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2023, walaupun tugas utamanya adalah untuk penanggulangan kebakaran pemukiman.
“Saya berharap agar acara ini menjadi sarana silaturahmi dan menjadi jembatan untuk menciptakan koordinasi, sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi yang baik antara Damkar Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Organisasi Masyarakat (Redkar) di Provinsi Kalimantan Tengah, demi meningkatkan kualitas layanan kita kepada masyarakat,” tandasnya.
Hadir sebagai narasumber yakni Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, perwakilan Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Ringga Damara Perwira, dan dari Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Rifka Tri Anriarma, serta Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup BPBPK Prov. Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar